Semakin terus bertambahnya kasus penderita yang diakibatkan dari Virus Covid-19 di Sulawsei Selatan, Pemerintah Kab Soppeng melaksankan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kab Soppeng di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Pada Senin (23/12/2020). Rakor ini dipimpin langsung oleh bapak Sekretaris Daerah Kab Soppeng, Andi Tenri Sessu yang didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Soppeng, Andi Agus Nongki. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan guna membahas tentang langkah-langkah pencegahan dan penularan virus covid-19 di terkhusus di Kab.Soppeng. Dalam Arahannya bapak Sekda Kab Soppeng menghimbau kepada para kepala desa untuk menggunakan dana yang didesa untuk digunakan dalam penanggulangan dan pencegahan penyakit yang diakibatkan dari virus covid-19.

Sekretaris Daerah Kab.Soppeng Andi Tenri Sessu (Kiri) dan Kepala Dinas DPMD Kab. Soppeng Andi Agus Nongki (Kanan) Saat Pimpin Rakor Terkait Pencegahan Penularan Covid-19. (Senin, 23 Maret 2020)

Dihari yang bersamaan Senin (23/03/2020) Kepala Desa Rompegading, Sakmawati S.S., M.M langsung mengumpulkan seluruh perangkat Desa Rompegading dan Tenaga Kesehatan Desa Rompegading untuk mengkoordinasikan terkait dengan hasil keputusan rapat koordinasi dengan Bapak Sekretaris Daerah Kab Soppeng, dalam arahannya beliau meminta kerja sama semua pihak yang ada di Desa Rompegading untuk bekerja sama dalam penanggulangan penularan virus Covid -19 di Desa Rompegading. “Langkah Pertama yang dilakukakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Desa Rompegading Tentang Himbauan Kepada Masyarakat Di Desa Rompegading Terkait Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” Kata Sakmawati S.S., M.M. Adapun Himbauan dalam Surat Edaran tersebut sebagai berikut :

  1. Tetap tenang dan waspada serta tidak terpengaruh isu atau berita hoax terkait wabah Corona Virus Disease (Covid-19)
  2. Membudayakan dan Memperaktekkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan tempat tinggal, sekolah, perkantoran, tempat ibadah, warung/cafe, dan tempat-tempat umum lainnya.
  3. Menghimbau seluruh kantor-kantor pemerintahan atau swasta, sekolah, tempat ibadah, warung/cafe, dan disetiap rumah warga untuk menyediakan Sarana Cuci tangan dan Sabun dan atau cairan pembersih tangan hand sanitizer/hand wash
  4. Membatasi Kegiatan diluar rumah dan menghindari tempat umum/keramain/hajatan/ruang publik yang tidak penting, menjaga jarak minimal 3 meter ketika beraktifitas diluar rumah, serta menunda perjalanan kedaerah-daerah yang telah terjangkit  dan/atau berpotensi terinfeksi Corona Virus Disease (Covid-19)
  5. Memdindahkan sementara proses belajar mengajar diseluruh Tingkat Pendidikan Formal dan Non Formal di Desa Rompegading dengan belajar dirumah dengan anjuran kepada Tenaga Pendidik dan Orang Tua tetap melakukan pemantau kepada seluruh peserta didik sesuai dengan aturan yang berlaku disetiap Instansi
  6. Menghimbau Kepada Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Di Desa Rompegading tetap melaksanakan kegiatan dengan Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan ketentuan :
  7. Menerpakan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainya minimum 2 Meter ;
  8. Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek, wajib menggunakan masker.
  9. Tetap menjaga daya tahan tubuh  terhadap penyakit, dengan cara istirahat yang cukup, rajin melakukan aktiftas fisik dan mengkonsumsi gizi yang seimbang
  10. Menghimbau kepada masyarakat agar semakin mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa sesaui dengan Agama dan kepercayaan masing-masing
  11. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memeriksakan kesehatan apabila ditemukan gejela demam, batuk, dan sesak nafas
  12. Menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Pemerintah Desa dan Tenaga Kesehatan Desa apabila menemukan warga pendatang dari luar Kabupaten Soppeng atau kedaerah-daerah yang telah terjangkit  dan/atau berpotensi terinfeksi Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Nomor Telepon 085341241924 (Kasi Pelayanan Desa Rompegading), 085255445812 (Kepala Dusun Polewali), 085242865107 (Kepala Dusun Rompegading), 085220155822 (Tenaga Kesehatan Desa)
Kepala Desa Rompegading Sakmawati, S.S., M.M. Saat Pimpin Rakor Terkait Pencegahan Penularan Covid-19 dengan Para Perangkat Desa dan Tenaga Kesehata Desa (Senin, 23 Maret 2020)

“Dengan adanya Surat Edaran ini, kita berharap masyarakat khususnya diwilayah Desa Rompegading dapat mengerti dan mamahami situasi dan kondisi saat ini. Surat Edaran ini, untuk kebaikan bersama dan untuk meminimalisir dan mencegah penularan Virus ini di Wilayah Desa Rompegading dan Kab. Soppeng secara umum,” Kata Kepala Desa Rompegading Sakamawati, S.S., M.M.