Menindaklanjuti hasil Musdus yang telah dilakukan kedua dusun yang berada di Desa Rompegading yaitu Dusun Rompegading dan Dusun Rompegading selanjutnya dilakukan Musrenbang Penyusunan RPJMDes Tahun 2020 -2026.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMDes Tahun 2020-2026 merupakan tahapan dalam penyusunan RPJMDes Desa Rompegading Periode 2020-2026 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Rompegading berdasarkan dari hasil Pengkajian Keadaan Desa yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyusun RPJMdes.

Acara yang digelar di Gedung Pertemuan Desa Rompegading  dipimpin oleh Sekretaris Desa Rompegading, Suriadi. Acara tersebut Dihadiri oleh Sekretaris Bappelitbangda Kab Soppeng, Sekretaris DMPD Kab Soppeng,  Camat Liliriaja, P3MD Kab Soppeng, Kepala Desa Rompegading Beserta Staf , Ketua BPD beserta anggota, Babinsa Desa Rompegading serta seluruh unsur perwakilan masyarakat Desa Rompegading.

Dalam Sambutanya Sakmawati, S.S., M.M. Selaku Kepala Desa Rompegading menyampaiakan bahwa “kegiatan dalam rancangan tersebut telah diterima dari Tim Penyusun RPJMdes Desa Rompegading dan selanjutnya untuk dipaparkan oleh Pemerintah Desa Rompegading Melalui Musrenbang ini, “Ucapnya. “Kami harap masyarakat dapat memberikan tambahan program kegiatan dengan tetap memperhatikankan Visi Kepala Desa Rompegading Periode 2020-2026”,Tambahnya.

“Kehadiran RPJMDes ini sebagai alat perencanaan 6 Tahun kedepan untuk mencapai tujuan dari Pemeritah dan Masyarakat yang ada di Desa Rompegading, Dokumen RPJMDes ini dapat memecahkan berbagai macam masalah dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga membuat dokumen RPJMDes ini berkualitas,” Kata Sekretaris Bappelitbagda, Andi Zulkifli. Senada dengan penyampaian Sekretaris DPMD Kab. Soppeng “Dokumen RPJMDes ini dijadikan sebagai Kitab Desa yang menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan selama 6 Tahun kedepan, “Kata Muhammad Yusuf.

Rancanga RPJMDes ini telah di bahas dalam Musrenbang Desa dan selajutnya akan diserahkan ke BPD untuk dilaksanakan Musywarah  Desa untuk membahas dan Menyepakati RPJMDes sebelum ditetapakan menjadi Peraturan Desa.